Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan belum menghentikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih terbuka untuk setiap informasi baru terkait kasus ini.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum [di SP3]," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Di samping itu, Wira menyatakan pihaknya sudah menarik kesimpulan bahwa dalam kasus kematian Diplomat Arya tidak ada tindak pidana.
Kemudian, berdasarkan hasil uji lab terhadap jenazah Arya juga tidak ditemukan zat racun. Dengan demikian, kematian Arya disebabkan oleh gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.
Di samping itu, penyidik dengan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi) telah sepakat bahwa dalam perkara ini tidak ada indikator keterlibatan pihak lain.
Baca Juga
"Indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," pungkas Wira.