Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ericsson AB Blokir Impir Xiamo Corp Di India

Ericsson AB berhasil memblokir impor dan penjualan perangkat Xiaomi Corp di India yang dikatakan melanggar paten teknologi nirkabel, setelah pengadilan mengabulkan gugatannya. Demikian dilaporkan Bloomberg dalam lamannya, Kamis (11/12/2014).
Xiaomi./JIBI
Xiaomi./JIBI

Bisnis.com, NEW DELHI-- Ericsson AB berhasil memblokir impor dan penjualan perangkat Xiaomi Corp di India yang dikatakan melanggar paten teknologi nirkabel, setelah pengadilan mengabulkan gugatannya. Demikian dilaporkan Bloomberg dalam lamannya, Kamis (11/12/2014).

Xiaomi, dan mitra e-commerce lokalnya Flipkart.com, tidak dapat memproduksi, mengimpor, menjual dan mengiklankan telepon genggamnya sampai rapat kedua belah pihak 5 Februari, menurut putusan oleh Pengadilan Tinggi Delhi.

Pembuat smartphone yang berbasis di Beijing memulai India penjualan pada Juli dan negara ini merupakan pasar luar negeri terbesarnya.

Gugatan ini diajukan setelah upaya negosiasi terkait dengan paten yang terjadi lebih dari tiga tahun tidak mencapai kesepakatan. Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara Ericsson Gaurav Sharma dalam sebuah email.

Setelah didirikan pada 2010, keberhasilan Xiaomi dengan perangkat bertarif rendah yang menjalankan sistem Android Google Inc telah menjadikan perusahaan ini menduduki tempat ketiga secara global di pasar smartphone. Xiaomi berada di bawah Samsung Electronics Co dan Apple Inc.

"Ini tidak adil untuk Xiaomi untuk mendapatkan keuntungan dari investasi kami tanpa membayar biaya lisensi untuk teknologi kami," kata Sharma.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Xiaomi untuk mencapai kesepakatan yang adil, sama seperti yang kita lakukan dengan semua pemegang lisensi kami."

Sharma menolak memberikan komentar lebih lanjut tentang detail dari proses hukum. Ericsson adalah produsen terbesar di dunia jaringan nirkabel.

Ericsson memiliki delapan paten yang berkaitan dengan teknologi nirkabel yang digunakan dalam perangkat generasi kedua dan ketiga, menurut putusan yang dibacakan 8 Desember lalu. (Bloomberg)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper