Bisnis.com, JAKARTA--Pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) meminta majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI harus independen.
Kuasa hukum Tutut, Harry Ponto, mengindikasikan majelis BANI telah berpihak kepada PT Berkah Karya Bersama selaku pemohon. Hal tersebut dapat dilihat bahwa sedikitnya dalam dua kali persidangan, ketua BANI yang juga menjadi ketua majelis menyatakan tidak terikat pada putusan MA.
"BANI membolehkan adanya dualisme direksi PT TPI. Padahal, berdasarkan hukum dan putusan MA, sudah jelas Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi yang sah," kata Ponto dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (10/12/2014).
Jika tidak independen, lanjutnya, dunia hukum di tanah air kembali tercemar. Padahal, PK dari termohon ditolak dan Tutut memenang soal TPI, tetapi putusan MA itu tidak bisa digunakan.
Menurutnya, terdapat bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
"Mohamad Jarman (salah satu Termohon dalam Perkara BANI) mengajukan tuntutan hak ingkar ke PN Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," katanya.
Meskipun telah ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Berkah Karya Bersama mengajukan permohonan arbitrase ke BANI. Mereka meminta BANI menyatakan tidak sah Akta yang dinyatakan sah oleh MA.
Secara terpisah, Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan putusan BANI tersebut tetap harus menghormati putusan PK Mahkamah Agung.
Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014 menyebutkan pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Putusan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005.