Bisnis.com, YOGYAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Yogyakarta meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta Florence Saulina Sihombing.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruhnya keberatan terdakwa Florence Saulina Sihombing," kata Jaksa R.R. Rahayu dalam agenda sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11/2014).
Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/11), Florence melalui nota keberatannya menganggap perbuatan yang dilakukan bukan kategori pencemaran nama baik sehingga tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Florence menyebut bahwa suatu kasus dapat disebut penghinaan atau pencemaran nama baik ketika ditujukan untuk seorang pribadi sebab kehormatan atau nama baik hanya dimiliki orang secara pribadi.
Delik penghinaan, kata Florence, adalah delik yang bersifat subjektif sehingga di dalamnya melekat orang yang dihina secara langsung.
Menurut Jaksa isi nota keberatan (eksepsi) tersebut tidak fokus terhadap materi eksepsi yang sesungguhnya dan justru sudah masuk dalam pokok perkara yang seharusnya cukup dibuktikan dalam persidangan.
"Surat dakwaan bukan bersifat memeriksa pokok perkara, oleh karena itu tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut," kata jaksa.
Sementara itu, mengenai keberatan Florence menyangkut proses penangkapan, dan penahanan oleh penyidik, menurut jaksa, seharusnya persoalan itu tidak disampaikan dalam materi eksepsi.
"Seharusnya hal itu lebih tepat disampaikan dalam gugatan praperadilan," kata dia.
Jaksa mengklaim bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat, jelas, dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP mengenai syarat formil surat dakwaan.
Seusai pembacaan tanggapan eksepsi, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Sunanta, itu akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Rabu (3/12). Dalam persidangan kali ini untuk pertama kali Florence didampingi empat penasihat hukumnya yang ditugaskan dari Fakultas Hukum UGM.
"Kami tunggu nanti, apakah dalam putusan sela majelis hakim lebih setuju dengan dakwaan jaksa atau keberatan terdakwa. Kalau setuju dengan dakwaan maka dilanjutkan dengan sidang pembuktian," kata salah satu penasihat hukum Florence, Dani Hendro Cahyono.