Bisnis.com, SLEMAN - Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menahan Florence Sihombing lantaran terlapor tersebut tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Terlapor ini kooperatif atau tidak? Saat dilakukan pemeriksaan, dia tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kokot Indarto.
Selain terlapor tidak kooperatif, paparnya, pertimbangan lain adalah adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya," katanya.
Florence Sihombing, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi ditahan di Polda DIY, Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.
Florence telah menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimsus Polda DIY. Tersangka didampingi penasihat hukumnya Wibowo Malik tiba di Polda DIY sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan.
Penasihat hukum Florence Sihombing, Wibowo Malik menolak penahanan tersebut karena menilai penahanan tidak sesuai prosedur.
"Pihak kami tidak akan menandatangani BAP. Penahanan seharusnya dilengkapi surat penyidikan, tapi sampai sekarang kami belum menerima," katanya.
Sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicauan Florence di media sosial Path yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.(ant/yus)