Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAIKAN HARGA BBM: Fraksi PPP 'Terbelah' soal Hak Interpelasi

Sebanyak tujuh dari 202 anggota DPR yang mendukung hak interpelasi kenaikan harga BBM berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Logo  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Terbelah soal Hak Interpelas/Bisnisi
Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Terbelah soal Hak Interpelas/Bisnisi

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak tujuh dari 202 anggota DPR yang mendukung hak interpelasi kenaikan harga BBM berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

"Anggota DPR yang membubuhkan tandatangan untuk menggunakan hak interpelasi 202 orang terdiri dari Fraksi Amanat Nasional 33 orang, Fraksi Gerindra 62 orang, Fraksi Golkar 66 orang, Fraksi Keadilan Sejahtera 34 orang dan Fraksi Persatuan Pembangunan 7 orang," kata anggota Fraksi Golkar DPR M Misbakhun dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (26/11/2014)

Dalam konferensi pers itu juga hadir inisiator dari Fraksi Amanat Nasional Yandri Susanto, dari Fraksi Golkar Aditya Moha, dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa dan dari Fraksi Keadilan Sejahtera Ecky Awal Muharam.

Desmond mengatakan hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPR. Karena itu penggunaan hak interpelasi tidak berhubungan dengan Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia.

Inisiator hak interpelasi menunggu anggota DPR lainnya untuk mendukung penggunaan hak interpelasi. Hak interpelasi merupakan satu-satunya sarana yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang menolak kenaikan harga BBM.

Hal itu disebabkan para menteri dilarang untuk rapat dengan DPR sehingga hak interpelasi harus digunakan untuk mendapat jawaban secara terperinci terkait kenaikan harga BBM.

"Untuk hal ini, bukan bicara partai, fraksi atau koalisi, tetapi individu anggota DPR dalam menggunakan haknya. Penggunaan hak interpelasi sebagai sarana memperjuangkan aspirasi rakyat yang hari ini terkena dampak kenaikan harga BBM," kata Desmond.

Ecky Awal Muharam mengatakan 34 dari 40 anggota Fraksi Keadilan Sejahtera menandatangani menggunakan hak interpelasi.

Hak interpelasi digunakan sebagai jawaban atas penderitaan rakyat yang terkena dampak kenaikan BBM.

"Tidak perlu berandai-andai setelah hak interpelasi akan terjadi apa. Sekarang yang diharapkan adalah seluruh anggota DPR menyuarakan aspirasi rakyat dengan menggunakan hak interpelasi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper