Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP & Perpres Pemerintah Aceh Keluar Akhir Desember

Seteleh mengalami proses pembahasan yang berlarut-larut di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tanpa ada keputusan final, tiga aturan turunan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh akhirnya dijanjikan selesai sebelum akhir tahun ini.
Menko Perekonomian Sofyan-Djalil./Antara
Menko Perekonomian Sofyan-Djalil./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Seteleh mengalami proses pembahasan yang berlarut-larut di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tanpa ada keputusan final, tiga aturan turunan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh akhirnya dijanjikan selesai sebelum akhir tahun ini.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan ketiga turunan undang-undang tersebut akan diteken presiden akhir tahun ini sehingga penerapan baik peraturan pemerintah (pp) maupun peraturan presiden (perpres) dapat dijalankanan awal 2015.

“Kita akan menyelesaikan peraturan-peraturan pemerintah yang terkait dengan implementasi UU Pemerintahan Aceh yang selama ini belum mendapatkan keputusan akhir hingga last minute pemerintahan SBY,” ungkapnya seusai menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Aceh, Selasa (25/11/2014).

Seperti diketahui, ketiga turunan peraturan tersebut a.l. rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas) serta rancangan perpres Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.

Terkait tanah, sambung Sofyan, kewenangan ada pemerintah daerah Aceh, termasuk mengeluarkan IMB, izin HGU, maupun hak milik. Namun demikian, standar norma dan prosedur tetap ada di pemerintah pusat.

Untuk pembagian hasil migas, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, pembagian tetap 70% untuk pemerintah daerah Aceh, sementara 30% untuk pemerintah pusat.

Di tempat yang sama, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku selama belum menemukan titik temu berapa persen pembagian keuntungan bagi pusat dan daerah terkait migas.

“Persoalan migas itu yang menjadi persoalan hanya mengenai offshore di antara 12-200 mil. Pemerintah Aceh dilibatkan join managementdengan pemerintah pusat. Cuma bagi hasil yang belum ada kesepakatan. Kalau onshore dan offshore yang lama itu 70% Aceh, 30% pusat,” ungkapnya.

Selama ini, sambungnya, pemerintah Aceh belum menerima kontraktor lagi karena belum adanya kejelasan tersebut. Menurutnya, ada banyak blok yang sebenarnya berpotensi besar ketika sudah berproduksi, namun hingga saat ini belum mengeksekusinya karena masih menunggu izin.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M Baldan mengatakan menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut, telah dibentuk tim kecil yang akan melakukan koordinasi beberapa pertemuan lagi sebelum finalisasi dengan keluarnya pp maupun perpres sebelum 26 Desember 2014.

“Intinya ke depannya harus ada kemudahan izin investasi juga meskipun ada otonomi khusus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper