Bisnis.com, JAKARTA - PDI-P tetap bersikeras wakil gubernur DKI Jakarta harus berasal dari PDIP meski Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berulang kali mengatakan wagub tidak harus politisi.
UU No. 23/2014 yang direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 2/2014 penunjukan wakil gubernur adalah hak gubernur tanpa harus melalui proses persetujuan DPRD.
Menteri Dalam Negeri dan politisi senior PDIP, Tjahjo Kumolo, mengatakan posisi wakil gubernur DKI Jakarta harus diisi berdasarkan pertimbangan politik Ahok terpilih secara politik.
"Walaupun Basuki berpendapat tidak harus politisi, tetapi saya berpendapat jabatan politik juga harus diperhatikan aspek politik," katanya di Istana Kepresidenan, Rabu (19/11/2014).
Tjahjo mengatakan wakil gubenur DKI harus berasal dari partai politik dan karena dulu Ahok berasal dari Gerindra, wakilnya harus berasal dari PDIP.
"Dulu beliau dari Gerindra, wakilnya harus dari parpol yang berpartner, kalau saya berpendapat begitu. Pasti ada kompromi politik," katanya.
Mendagri mengaku sudah beberapa kali bertemu Ahok membicarakan calon wakil gubernur DKI. Beberapa nama yang muncul, menurut Tjahjo, adalah politisi PDIP Boy Sadikin, Walikota Blitar Djarot Hidayat dan Deputi Gubernur DKI Sarwo Handayani.