Bisnis.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha di DIY agar menyediakan kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi para pekerja.
Hal itu dikemukakan Sultan setelah menerima audiensi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro, Jogja, Senin (17/11).
Sultan berharap para pemberi kerja dapat memasukan tunjangan kemahalan pada komponen pengupahan bagi para pekerja. Salah satu komponen tunjangan kemahalan yang terasa mendesak oleh para pekerja adalah kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Pasalnya, komponen upah yang diterima para pekerja belum termasuk tunjangan kemahalan berupa kompensasi atas kenaikan harga BBM. Padahal, kenaikan harga BBM selalu berbanding lurus dengan kenaikan harga-harga kebutuhan sehingga berdampak pada penurunan daya beli.
Dengan adanya tunjangan kemahalan, jika terjadi kenaikan harga BBM, upah yang diterima oleh pekerja akan mendapatkan penyesuaian. Dengan demikian, diharapkan daya beli pekerja tidak akan terganggu apabila pada suatu watu tertentu pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM.
“Komponen pada waktu diputuskan UMK belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan BBM. Nanti akan saya rapatkan dulu. Ini surat edaran dari Gubernur kepada perusahaan-perusahaan di DIY,” ujarnya.
Namun demikian, dia menegaskan tidak akan mengatur besaran nilai kompensasi tunjangan kemahalan tersebut. Menurut dia, hal tersebut sebaiknya merupakan kesepakatan antara manajemen dan para pekerja.
“Saya tidak akan bicarakan besaran. Itu tergantung SPSI sama manajemen saja,” katanya.
Sultan menyebutkan edaran yang akan dikeluarkan oleh pihaknya berupa imbauan yang tidak mengikat. Namun demikian, dia berharap para pemberi kerja dapat melaksanakan imbauan tersebut.
“Yang penting perusahaan mau mengantisipasi itu [kenaikan harga BBM] karena UMK-nya itu tidak masuk,” ujar Sultan.
Ketua DPD KSPSI DIY Sumarto mengaku menghormati keputusan Gubenur tentang UMK tahun 2015 yang telah ditetapkan melalui SK No. 252/2014. Dalam SK tersebut, Gubernur menetapkan UMK di DIY pada 2015 bervariasi mulai dari Rp1.108.249 (Kabupaten Gunung Kidul) sampai dengan Rp1.302.500 (Kota Yogyakarta).
Namun demikian, dia menilai keputusan tersebut kurang memuaskan bagi pekerja di DIY. Dia mengatakan upah pekerja di DIY tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Sumarto menyatakan tidak menginginkan ada demo tentang upah, tapi meminta Gubernur membuat kebijakan yang berpihak kepada pekerja. Dia melanjutkan terutama saat ini ketika pemerintah sedang bersiap-siap menaikkan harga BBM.
“Mohon Gubernur dapat mengantisipasi penderitaan buruh akibat kenaikan harga BBM dengan membuat surat edaran kepada para perusahaan untuk memberi konjungtur atau tunjangan kemahalan pada 2015,” katanya.
Dia juga menyorot besarnya selisih besaran UMK antara kabupaten-kabupaten dan kota di wilayah DIY. Dia berharap pada tahun-tahun mendatang pemerintah dapat menetapkan UMK yang selisihnya tidak terlampau besar.