Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana menyita aset milik Gayus Halomoan P. Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp74 miliar di Bank Indonesia.
"Pukul 09.00 WIB, jaksa eksekusi barang bukti berupa uang tunai dan valas di BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut dia, semula aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu disimpan di BI, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Gayus Tambunan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Kejagung Sita Duit Gayus Rp74 Miliar di BI
Kejaksaan Agung berencana menyita aset milik Gayus Halomoan P. Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp74 miliar di Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu