Bisnis.com, JAKARTA--Dua pengembang pengelola rumah susun dilaporkan ke Mabes Polri oleh penghuni rumah susun.
Mereka dilaporkan karena dituduh membuat tagihan listrik di luar tarif yang dipatok PLN.
Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim Wijoyo mengatakan pelporan terjadi pada akhir september dan disusul pada pertengahan bulan ini.
"Kedua pengembang berasal dari Jakarta, semoga tidak bertambah. Kami mengantisipasi agar tidak ada kejadian ini lagi," katanya saat ditemui Bisnis seusai acara Diskusi bertema Polemik Tarif Listrik dalam Pengelolaan Rumah Susun di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia menjelaskan awal mula pertikaian terjadi ketika penghuni rusun keberatan dengan tarif listrik yang dipatok pengelolan. Tarif lisrik normal tipe B3 pada rumah susun atau apartemen biasanya Rp1.352/kwh. Namun pengelola mamatok lebih dari Rp1.713/kwh. Adapun selisih tersebut sedang diperdebatkan.
"Penghuni mengajukan tuntutan bahwa tarif yang dipatok pengelola adalah tarif rusun bisnis komersial bukan rusun rumah tangga," katanya.
Sedangkan, pengelola mengklaim selisih tersebut digunakan untuk pembayaran tarif listrik bersama fasos/fasum di beranda, sepanjang koridor bahkan di elevator.
Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan kasus yang menimpa pengembang pengelola dan penghuni rusun bukan salah kedua pihak.
"Kedua belah pihak harus duduk bersama dan membicarakan apa yang dialami di gedung rusun," katanya saat ditemui di kesempatan yang sama.
Pengembang atau pengelola, lanjutnya, bertugas untuk mendistribusikan aliran listrik yang diperoleh dari sistem curah PLN ke seluruh unit rusun.
"Jika penghuni tidak percaya hitung-hitungannya, sebenarnya tinggal didiskusikan saja. Karena pasti juga ada beban lain-lain yang menjadi tanggungan bersama," ujarnya.