Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivisi Anti Korupsi Jadi Tersangka, Panwaslu Semarang Geram

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang mengakui geram dengan kasus yang menimpa Ronny Maryanto, aktivis anti korusi yang ditetapkan tersangka oleh polisi atas tuduhan pencemaran nama baik Fadli Zon.

Bisnis.com,SEMARANG—Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang mengakui geram dengan kasus yang menimpa Ronny Maryanto, aktivis anti korusi yang ditetapkan tersangka oleh polisi atas tuduhan pencemaran nama baik Fadli Zon.

Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan, Ronny Maryanto selaku Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KP2KKN Jawa Tengah telah bertindak  benar ketika melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik yang ada di Kota Semarang.

Dugaan money politic yang dilakukan Fadli Zon selaku Sekretaris Tim Pemenangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ketika melakukan kampanye Pilpres di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014. 

Hal itu menurutnya, justru wujud nyata peran serta warga negara yang baik, yang berpartisipasi dalam penegakan hukum Pemilu.

 “Ada warga negara melapor dugaan pidana Pemilu ke Panwaslu itu justru baik dan benar,” tuturnya, Selasa (11/11/2014).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini menerangkan Panwaslu saat itu menerima laporan Ronny sesuai prosedur.

Yaitu memberi tanda terima laporan setelah mengisi formulir laporan. Dari laporan itu, Panwaslu menindaklanjuti dengan menerjunkan tim lapangan untuk mencari bukti dan saksi.

Selain itu, tim meminta keterangan beberapa pihak yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan tersebut. Termasuk meminta keterangan wartawan koran Wawasan, Fitria Rahmawati.

Namun diakuinya, tim Panwaslu tidak menemukan penerima uang dari Fadli Zon. Padahal penerima itu sangat vital posisinya sebagai saksi.

Saat itu, kata dia, tim berusaha bertemu Nur Saadah, seorang pengemis di Pasar Bulu yang ada dalam foto wartawan sedang memegang lembaran uang pecahan Rp50.000-an yang diduga dari pemberian Fadli Zon.

Karena saksi penerima tidak bisa ditemukan, tentu pihaknya kesulitan mendapatkan bukti material. Apabila unsur materialnya tidak cukup, tentu tidak bisa dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami tidak menemukan saksi penerima saat itu. Sehingga unsur materialnya tidak mencukupi. Tentu akan mentah jika dibawa ke Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Ananingsih menguraikan kendala utama penegakan hukum Pemilu selama ini adalah sulitnya mencari saksi. Dari belasan kasus money politic yang masuk ke Panwaslu, kata dia, tidak ada satu pun bisa dibawa ke pengadilan karena tidak adanya saksi.

“Partisipasi masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilu sudah bagus. Banyak yang melapor dengan membawa barang bukti politik uang. Tetapi ketika kami minta menjadi saksi, tidak ada yang mau.

Rata-rata takut karena merasa telah menerima uang dari peserta Pemilu. Inilah kendala kami,” ujarnya.

Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan menambahkan parameter keberhasilan Panwaslu menjalankan tugas adalah apabila banyak warga masyarakat yang melapor. Sebab jika banyak laporan, berarti pengawas Pemilu dipercaya bisa menangani laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper