Bisnis.com, JAKARTA---Sedikitnya 58 negara di seluruh dunia yang tergabung dalam PBB masih menerapkan pidana hukuman mati kepada pelaku pelanggaran hukum berat di daerah masing-masing.
Wakil Direktur Umum dari Departemen Perlindungan Hak Asasi Thailand, Pitikan Sithidej mengatakan sekitar 140 negara yang tergabung dalam PBB sudah menghapuskan hukuman mati sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia.
"Sisanya kurang lebih 58 termasuk Thailand belum menerapkan usaha tersebut," katanya dalam dialog 'Rights to Life and Moratorium of Death Penalty in the ASEAN Region' di Jakarta, Selasa (11/11).
Dia menjelaskan, seperti ditulis Antara, kampanye ini untuk memberikan kesempatan hak hidup bagi setiap orang, yang tidak dengan mudah diambil orang sebagai konsekuensi atas tindakan kejahatan yang mempunyai perbedaan standarisasi.
Proses hukuman mati yang kejam dan tidak manusiawi juga menjadi pertimbangan untuk penghapusan hukuman mati di negara-negara tertentu.
"Di Thailand hukuman mati umumnya ada tiga yaitu, gantung, tembak dan suntik, tapi melalui kampanye ini diharapkan bisa menuju penghapusan pidana ini," kata Pitikan.
Menurutnya hak asasi manusia tetap harus dihargai walaupun dia sebagai pelaku kejahatan. "Saya pernah melihat langsung eksekusi mati seseorang dengan cara ditembak, dan itu sangat mengerikan dan emosional," tuturnya.
Sedangkan di Indonesia menurut Perwakilan indonesia untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia se-ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin hukuman mati memang masih diterapkan di Indonesia, dan belum bisa dihapuskan secara langsung.
"Kami masih menuju ke arah sana (penghapusan) tapi masih mempertimbangkan keadilan hukum di masyarakat dan hukuman pengganti yang setimpal dengan tingkatan ini," tutur Rafendi.
Masyarakat Indonesia masih belum bisa melepaskan pemikiran bahwa hukuman terberat adalah mati, masih mempertimbangkan balasan atau ganjaran pelaku, daripada menjunjung tinggi hak hidup seseorang dengan memberi pidana seumur hidup.
"Tuntutan penjara seumur hidup bagi sebagian korban kejahatan memang kurang memberi efek jera daripada hukuman mati, tetapi pada faktanya, efek jera dari para pelaku belum terlihat, semoga melalui kampanye ini muncul cara yang bijak nantinya," kata Rafendi.
Hukuman Mati Masih Diterapkan 58 Negara
Sedikitnya 58 negara di seluruh dunia yang tergabung dalam PBB masih menerapkan pidana hukuman mati kepada pelaku pelanggaran hukum berat di daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Menteri Imipas Pindahkan 302 Napi Narkoba ke Lapas Penjagaan Super Ketat
14 menit yang lalu
Kapolri Perintahkan Dua Jenderal Polisi Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
28 menit yang lalu