Kabar24.com, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh empat orang terpidana hukuman mati di Riau.
Identitas narapidana tersebut antara lain: Andi Paula dan Candra Purnama yang terlibat kasus pembunuhan berencana dan perampokan, Ng Huk Kwan alias Jimmy dan terlibat kasus penjualan shabu-shabu seberat 45,56 kg dan Al Ibrahim yang terlibat penjualan ganja 8 ton.
"Narapidana itu telah inkracht hukuman mati. Selanjutnya, akan dieksekusi berbeda sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Frans Elias Nico, Senin (1/8/2016).
Frans mengatakan untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman 10 tahun dan berkelakun baik. Sedangkan untuk napi seumur hidup, perubahan pidana dapat diajukan setelah menjalankan hukuman 5 tahun dan berkelakuan baik.
Lapas Pekanbaru dihuni narapidana yang terkena hukuman seumur hidup sebanyak 19 orang. Saat ini, total narapidana dan tahanan mencapai 1.485 orang. Sementara kapasitas hanya mencapai 771 orang. "Lapas Pekanbaru overcapacity mencapai 2 kali lipat," kata Frans.
Lapas Pekanbaru juga dihuni 73 orang narapidana korupsi dengan berbagai macam lamanya hukuman termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal.