Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ICJR: Hati-hati, Terpidana Mati yang Ajukan Grasi Tak Boleh Dieksekusi!

Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menentukan terpidana mati yang akan dieksekusi agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lili Sunardi
Lili Sunardi - Bisnis.com 30 Juli 2016  |  04:01 WIB
ICJR: Hati-hati, Terpidana Mati yang Ajukan Grasi Tak Boleh Dieksekusi!
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). - Antara/Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menentukan terpidana mati yang akan dieksekusi agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Erasmus Napitupulu, peneliti Institute for Criminal Justice (ICJR), mengatakan tiga orang terpidana mati yang telah dieksekusi diketahui sedang mengajukan grasi. Padahal, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut eksekusi tidak boleh dilakukan kepada terpidana yang sedang mengajukan grasi.

“Kami telah mengingatkan Jaksa Agung mengenai putusan MK, dan penolakan terhadap grasi baru bisa disebut sah jika telah dituangkan ke dalam Keppres [Keppres],” katanya, Jumat (29/7/2016).

Erasmus menuturkan Humprey Fjike Jefferson telah mengajukan grasi pada 25 Juli 2016, dan Sack Osmane mengajukan grasi pada 27 Juli 2016. Adapun Freddy Budiman juga diketahui telah mengajukan grasi pada 28 Juli 2016.

Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung yang menyebut ada batas waktu untuk mengajukan grasi sangat tidak berdasar. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan aturan pembatasan waktu untuk permohonan grasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan adanya putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015, maka Pasal 7 stay (2) UU Grasi tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap melakukan eksekusi kepada narapidana yang sedang mengajukan grasi,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan eksekusi terpidana mati yang tidak sesuai dengan UU sama dengan upaya pembunuhan. Hal itu juga membuat pejabat yang memerintahkan eksekusi sebagai pihak yang memerintahkan pembunuhan.

Atas dasar tersebut, pemerintah harian bertanggung jawab terhadap kelalaian dalam melaksanakan perintah UU. Para terpidana mati pun diharapkan menempuh jalur hukum yang ada, agar eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pidana mati
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top