Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR: Hati-hati, Terpidana Mati yang Ajukan Grasi Tak Boleh Dieksekusi!

Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menentukan terpidana mati yang akan dieksekusi agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5)./Antara-Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5)./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menentukan terpidana mati yang akan dieksekusi agar sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Erasmus Napitupulu, peneliti Institute for Criminal Justice (ICJR), mengatakan tiga orang terpidana mati yang telah dieksekusi diketahui sedang mengajukan grasi. Padahal, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut eksekusi tidak boleh dilakukan kepada terpidana yang sedang mengajukan grasi.

“Kami telah mengingatkan Jaksa Agung mengenai putusan MK, dan penolakan terhadap grasi baru bisa disebut sah jika telah dituangkan ke dalam Keppres [Keppres],” katanya, Jumat (29/7/2016).

Erasmus menuturkan Humprey Fjike Jefferson telah mengajukan grasi pada 25 Juli 2016, dan Sack Osmane mengajukan grasi pada 27 Juli 2016. Adapun Freddy Budiman juga diketahui telah mengajukan grasi pada 28 Juli 2016.

Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung yang menyebut ada batas waktu untuk mengajukan grasi sangat tidak berdasar. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan aturan pembatasan waktu untuk permohonan grasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan adanya putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015, maka Pasal 7 stay (2) UU Grasi tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap melakukan eksekusi kepada narapidana yang sedang mengajukan grasi,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan eksekusi terpidana mati yang tidak sesuai dengan UU sama dengan upaya pembunuhan. Hal itu juga membuat pejabat yang memerintahkan eksekusi sebagai pihak yang memerintahkan pembunuhan.

Atas dasar tersebut, pemerintah harian bertanggung jawab terhadap kelalaian dalam melaksanakan perintah UU. Para terpidana mati pun diharapkan menempuh jalur hukum yang ada, agar eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper