Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANTASARI: Digugat, RS Mayapada & Polda Metro Jaya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama keluarga Nasrudin Zulkarnaen menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Antasari Azhar (tengah)/Bisnis
Antasari Azhar (tengah)/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama keluarga Nasrudin Zulkarnaen menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini dilakukan dalam mendapatkan novum untuk membuktikan bila Antasari bukan dalang pembunuh Nasrudin.

"Kami harapkan, gugatan ini menjadi titik terang dalam melepaskan Antasari dari semua tuduhan yang telah diterimanya,"  ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/11/2014).

Menurutnya, gugatan secara materil sebesar Rp300 Juta dan imateril RP20 Miliar karena barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 maret 2009 lalu usai bermain Golf di Modernland.

Dia menjelaskan  sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini digelar setelah PK kedua Antasari dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Boyamin menambahkan hingga kini tidak ada penjelasan mengenai kondisi baju korban. Bahkan, baju tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti.

Dia berberharap, misteri baju korban tersebut dapat segera diungkap dan diketahui keberadaan dan pihak yang bertanggung jawab akan hal itu.

"Kami harap, dalam persidangan ini akan terungkap misteri baju korban yang hingga kini tidak pernah diketahui," tegasnya.

Sementara itu, Antasari Azhar, mengatakan, bila dirinya akan terus berjuang dalam memperoleh keadilan terhadap dirinya.

Ia menuturkan, barang bukti baju korban yang tidak pernah dihadirkan merupakan bagian dari keanehan. Aplagi, baju tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Karena itu, dirinya terus berusaha meminta barang bukti itu dihadirkan meski sudah dilakukan sebelum vonis 18 tahun penjara diterimanya.

"Maka itu, PK kedua ini dikabulkan karena ada konspirasi terhadap barang bukti itu," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper