Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Azhar Gugat RS Mayapada

Antasari Azhar, mantan Ketua KPK sekaligus terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, menggugat Rumah Sakit Mayapada terkait hilangnya barang bukti baju korban.
Antasari Azhar./JIBI
Antasari Azhar./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Antasari Azhar, mantan Ketua KPK sekaligus terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, menggugat Rumah Sakit Mayapada terkait hilangnya barang bukti baju korban.

Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin (adik Nasrudin Zulkarnaen)  dan Boyamin Saiman, pengacara Antasari,  mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10 November 2014).

Sebagai Tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapolda Metrojaya dengan materi terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

"Tujuan gugatan ini dlm rangka mencari bukti baru (novum) yang akan digunakan utk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua," kata Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tomy Sasangka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper