Bisnis.com, JAKARTA-- Alinda Agustine Quintansari, sekretaris pribadi (Sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Alinda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Selain Alinda, KPK juga memanggil seorang pembantu rumah tangga yaitu Eneng Sumiyati untuk tersangka dan kasus yang sama.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RAC," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Dalam kasus tersebut Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.