Bisnis.com, JAKARTA -- Salah seorang politisi PDI Perjuangan dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet di Sumsel.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Hari ini, Selasa (4/11/2014), Wayan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan Rizal Abdullah (RA).
"Diperiksa untuk kasus Wisma Atlet untuk Rizal Abdullah," tutur Wayan di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Wayan mengaku bahwa dirinya baru pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet dengan tersangka Rizal Abdullah.
Selain itu, Wayan juga mengatakan bahwa dia akan diperiksa KPK terkait anggaran Wisma Atlet tahun 2010-2011.
Seperti diketahui, Wayan adalah salah satu anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan pada saat pembangunan Wisma Atlet pada tahun 2010-2011.
"Ya kan keputusan Wisma Atletnya di DPR," kata Wayan.
Wayan menuturkan sewaktu dirinya menjadi anggota Komisi X di DPR RI, anggaran yang diajukan untuk membangun Wisma Atlet adalah Rp416 miliar, namun yang disetujui adalah Rp200 miliar. Karena menurut Wayan, pada waktu itu tidak ada anggaran yang besar untuk membangun Wisma Atlet.
"Ya yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu. Urusan pembangunannya kan urusan mereka," tukas Wayan.
Selain Wayan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh selaku mantan anggota DPR RI Komisi X sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.
Namun sampai saat ini, Angelina Sondakh masih belum memenuhi panggilan KPK.