Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPPI Perbaiki Gugatan UU Sisdiknas

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperbaiki permohonan gugatan wajib belajar 9 tahun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bisnis.com, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperbaiki permohonan gugatan wajib belajar 9 tahun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbaikan dilakukan agar tuntutan wajib belajar dibiayai oleh negara bisa terpenuhi.

Kuasa Hukum Ridwan Darmawan menyampaikan bahwa ada beberapa perbaikan yang dilakukan oleh pihaknya seperti nasihat dari majelis hakim MK dalam sidang sebelumnya.

Perbaikan permohonan yang didaftarkan dengan nomor 92/PUU-XII/2014 itu a.l. terkait dengan alasan pengujian menjadi Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

Dalam pokok permohonannya, jelas Ridwan, pihaknya tidak mempermasalahkan ketentuan yang tertera di dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

“Namun yang dipersoalkan adalah soal wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun,” kata Ridwan dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa (21/10).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah wajib membiayai seluruh jenjang dalam program wajib belajar, bukan hanya sekolah dasar (SD).

Perbaikan tersebut disampaikan dalam sidang Permohonan Perkara Pengujian UU No. 23/2003 tentang Sisdiknas terhadap UUD 1945, Selasa (21/10) yang diajukan JPPI.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Aswanto. Selain Aswanto, duduk sebagai anggota majelis, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Wahduddin Adams.

Sedangkan agenda persidangan kali ini adah perbaikan permohonan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper