Bisnis.com, JAKARTA— PT Asei Reasuransi Indonesia akan ajukan saksi dalam persidangan perkara wanprestasi dengan PT Nugraha Adi Taruna (NAT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut, kuasa dari PT Asei Re, M. Husni sidang yang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Pudji Tri Rahadi.
Sebelumnya sidang saksi dijadwalkan digelar pekan lalu, tetapi karena saksi tersebut berhalangan hadir maka sidang ditunda hingga har ini, Selasa (21/10/2014). Kedua belah pihak juga telah mengajukan bukti tertulis pada sidang beberapa pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, PT NAT yang bergerak di bidang jasa konstruksi digugat karena mangkir dari pembayaran utang senilai Rp 5 miliar.
PT NAT dianggap lalai dalam membayar penjaminan uang muka dan penjaminan pelaksanaan yang telah diberikan oleh PT Asei selaku asuransi penjamin.