Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair mengatakan muktamar yang digelar Wakil Ketum Emron Pangkapi dkk di Surabaya pada Rabu (15/10/2014) dan Muktamar yang diadakan oleh Ketum Suryadharma Ali pada 23 Oktober mendang tidak sah.
"Muktamar yang dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa tidak sah, sesuai putusan Mahkamah Partai," kata Maimoen Zubair yang disapai Mbah Mun dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten, Rabu (15/10/2014).
Lantaran itu, menurutnya, pihaknya mengusulkan muktamar bersama digelar sebelum 20 Oktober 2014.
"Tujuannya untuk islah. Tidak mengarah ke arah sana (koalisi)," tegas Mba Mun seperti dikutip Antara.
Keputusan Pimpinan Majelis PPP tersebut dilakukan setelah menggelar rapat konsultasi Pimpinan Majelis yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar pada Rabu (15/10/2014) di Hotel Ibis, Bandara Soekarno Hatta.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher, dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Yani.
ENAM POIN PUTUSAN
Dalam rapat tersebut terdapat enam poin yang diputuskan. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan dari Mahkamah Partai.
Keenam poin tersebut adalah:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan Muktamar Islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan Partai di atas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran Pimpinan Partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggungjawab dan menjadi mediator untuk menyelamatakn partai.
5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian Muktamar bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada 20 Oktober 2014.
Berdasarkan catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy mengatakan Muktamar VIII partainya yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2014 memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.
"Diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 Sep 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," katanya dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.
Kedua, menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah "Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden".
"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di Hotel Seruni, Bogor, yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," ujarnya.
Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu, menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.