Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) optimistis permohonan judicial review yang diajukan terkait pengujian UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Litigasi DPD RI John Pieris mengakui untuk beberapa permohonan UU MD3 yang diajukan oleh lembaga swadaya dan PDIP telah ditolak MK.
Namun demikian, ujarnya, mengingat substansi yang diajukan berbeda, maka DPD tetap yakin bahwa permohonan formil dan materiil yang dimohonkan akan dikabulkan MK.
“Kami yakin akan diterima sebab sebab gugatan ini berbeda dengan gugatan PDIP dan LSM yang ditolak MK beberapa waktu lalu itu,” ujarnya.
John mengatakan bahwa secara khusus, alasan DPD mengajukan uji formiil terhadap UU MD3 adalah ketidaksesuaian bentuk, format atau struktur UU MD3 sebagaimana ditentukan dengan UUD 1945.
Selain itu ada alsan ketidaksesuaian kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-undang dengan UUD 1945. Begitu juga dengan ketidaksesuaian pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan, maupun dalam pengambilan keputusan RUU menjadi UU MD3 dengan UUD 1945, ujarnya.