Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DESAIN INDUSTRI: Majelis Coret Nampan Milik Pengusaha Korea

Pengusaha Cirebon memenangkan gugatan pembatalan desain industri nampan yang dimiliki oleh warna negara Korea Selatan, Kim Soo Chang yang terdaftar dengan nomor ID 0031480D.
Akhirnya desain nampan kembali ke warga Cirebon lagi. /Bisnis.com
Akhirnya desain nampan kembali ke warga Cirebon lagi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha Cirebon memenangkan gugatan pembatalan desain industri nampan yang dimiliki oleh warna negara Korea Selatan, Kim Soo Chang yang terdaftar dengan nomor ID 0031480D.

Ketua majelis hakim Heru Prakosa menyatakan desain nampan berjenis oval decor telah menjadi milik masyarakat (public domain). Masyarakat Cirebon sudah memproduksi nampan tersebut jauh sebelum desain didaftakan atau pada 1990.

“Menyatakan desain industri nampan yang terdaftar atas nama Kim Soo Chang dinyatakan batal demi hukum. Meminta turut Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual untuk mencoret dari berita resmi desain industri,” kata Heru dalam amar putusannya, Rabu (2/10/2014).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan desain nampan milik tergugat tidak memiliki nilai kebaruan (lack of novelty) dan telah menjadi milik masyarakat (public domain). Berdasarkan Undang-Undang No. 31/2000 tentang Desain Industri menuntut adanya kebaruan dalam setiap pengajuan desain.

Keterangan saksi juga menjelaskan bahwa produk nampan sudah diperdagangkan sejak 1998 di pasar dalam negeri dan diekspor ke Korea Selatan.

Namun, majelis tidak mengabulkan gugatan atas ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Penggugat disebut tidak bisa membuktikan nilai kerugian di persidangan dan tidak jelas kepada siapa biaya tersebut diperuntukkan.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Kim Soo Chang, Dody Permana mengaku belum bisa memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Pihaknya akan berkomunikasi dengan klien terkait putusan tersebut.

“Kemungkinan besar kami akan ajukan kasasi, tetapi semua terserah klien. Saya akan segera memberitahukan kepada Kim,” kata Dody yang ditemui seusai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Elisa Manurung mengaku bersyukur karena desain nampan telah dikembalikan kepada perajin di Cirebon. Selama ini perajin tersebut tidak bisa bebas memproduksi karena mendapatkan tekanan dari pemegang sertifikat desain.

“Akhirnya desain nampan kembali ke warga Cirebon lagi. Namun, seharusnya majelis tetap mengabulkan ganti kerugian yang kami ajukan sebesar Rp3 miliar,” kata Elisa kepada Bisnis.com, Kamis (2/10/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper