Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Status Quo Terhadap UU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum menyatakan dalam posisi 'status quo' atau tetap berpegang pada peraturan yang berlaku terkait polemik Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)/JIBI
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum menyatakan dalam posisi 'status quo' atau tetap berpegang pada peraturan yang berlaku terkait polemik Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"UU Pilkada yang sudah sah itu kan belum diundangkan dan ada rencana juga penerbitan Perppu oleh Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi, kami bingung yang mana yang akan dipakai. Oleh karena itu kami saat ini semacam 'status quo' saja dulu, sementara terus berkoordinasi dengan KPU daerah," kata  kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.

KPU juga terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu di daerah dan kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di 2014.

Koordinasi tersebut dilakukan agar penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten-kota tidak mengambil langkah kebijakan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai mereka menggunakan dana-dana yang nantinya tidak ada dasar hukumnya, sementara tahapan pilkada 2015 ada yang sudah mulai berjalan Oktober ini,"  tuturnya seperti dikutip Antara.

Terkait rencana penerbitan Perppu Pilkada, KPU mengapresiasi langkah Presiden untuk mengupayakan pemilihan langsung.

"Dalam Perppu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan kami," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengundang Komisi Pemilihan Umum guna membahas teknis draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mau mengundang kami (KPU), Presiden ingin tahu pandangan teknis kami sebagai penyelenggara pemilu,"  ujar Komisioner KU Hadar Nafis Gumay Rabu (1/10/2014) siang.

Terkait rencana Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Perppu, Hadar mengapresiasi hal tersebut dan berharap dapat segera terwujud.

"Dalam Perppu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan kami," katanya seperti dikutip Antara.

Presiden Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper