Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS AKBP IDHA: Polda Kalbar Kembali Tunda Sidang Kode Etik

Sidang Komisi Kode Etik yang semula akan menyidangkan kasus AKBP Idha Endri Prastiono batal dilangsungkan hari ini.
AKBP Idha (tengah)/Antara-Muhammad Adimaja
AKBP Idha (tengah)/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, PONTIANAK -- Sidang Komisi Kode Etik yang semula akan menyidangkan kasus AKBP Idha Endri Prastiono batal dilangsungkan hari ini.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2014), kembali menunda pelaksanaan sidang KKE terhadap AKBP Idha.

Sidang kode etik semestinya dilangsungkan terkait kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan tindak pidana perwira polisi ini.

"Ada kendala teknis sedikit sehingga sidang KKE tersangka Idha akan digelar besok (Rabu, 1/10)," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak.

Ia memastikan persiapan untuk menggelar sidang KKE terhadap tersangka Idha sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari penundaan sidang KKE tersebut. Saya pastikan sidang KKE itu berjalan proporsional dan profesional," ungkap Arief.

Sidang KKE, sebelumnya dijadwalkan, Senin, mulai pukul 08.00 WIB, di ruang Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, dengan hakim ketua Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didik Haryono.

Sebelumnya, Direktur Binmas Kombes (Pol) Suhadi SW menjelaskan sidang terbuka untuk anggota Polri dan tertutup bagi masyarakat umum, termasuk bagi wartawan.

"Boleh-boleh saja diliput, tetapi sebelum dilaksanakannya sidang KKE, atau setelah sidang itu selesai, termasuk diperbolehkan wawancara dengan hakim ketua sidang KKE tersebut," ungkap Suhadi.

Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013.

Tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Selain itu, tim khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono, di Jalan Parit Haji Husein I yang sesungguhnya mobil tersebut milik bandar narkoba.

Mobil tersebut dikuasai oleh Idha sebelum ia ditangkap di Malaysia oleh polisi setempat, akhir Agustus lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper