Bisnis.com, JAKARTA-Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menempuh upaya banding karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan eks-Kapolsek yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menempuh upaya banding. Menurut Yusri, Benny dipecat karena terbukti mengonsumsi narkotika dan ditemukan empat paket sabu di ruang kerjanya.
"Memang benar, dia [Benny Alamsyah] ajukan upaya banding atas rekomendasi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," tutur Yusri, Jumat (10/1/2020).
Padahal, lanjut Yusri, berkas perkara mantan Kapolsek Kebayoran Baru itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Kini, Benny Alamsyah dan alat buktinya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan.
"Kasusnya kini sudah di Kejaksaan, karena sudah P21," kata Yusri.