Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, membenarkan kabar ihwal keterlibatan perwira menengah Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam menerima suap Rp5 miliar dari seorang bandar sabu di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Itu baru dugaan," kata Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Dia mengatakan oknum tersebut ditangkap tangan oleh Divisi Pengaman Internal (Paminal) Polri setelah melalui pengembangan serta pendalaman.
Sehingga, menurut Buwas, bagian Paminal yang lebih detail mengetahui kasus tersebut.
"Itu Paminal yang ngerti, ini sudah didalami," katanya.
Saat disinggung penahanan terhadap oknum itu, Kabareskrim menyatakan urusan tersebut merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nanti kita lihat dari Propam," katanya.
Kabareskrim menambahkan pihaknya belum mau menyebut nama oknum yang terlibat suap tersebut. Menurut dia kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Ya nanti dulu, kan belum bulat," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum perwira menengah tersebut diduga menangkap seorang bandar di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.
Kemudian, oknum meminta uang Rp5 miliar kepada bandar sabu itu untuk mengamankan kasus agar tidak lanjut. Selanjutnya Bandar mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.
Namun saat oknum polisi itu menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar justru melaporkannya ke Mabes Polri.
Mendapati laporan tersebut, anggota Paminal pun menangkap oknum polisi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba tersebut dua pekan lalu.