Bisnis.com, JAKARTA - Andika Hazrumy, anak kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ibu kandungnya sendiri.
Andika datang tepat pukul 12.30 WIB ke gedung KPK dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan mengenakan celana panjang jeans seorang diri tanpa ditemani siapapun.
Andika mengaku panggilannya kali ini adalah panggilan yang kedua kalinya, setelah kemarin diagendakan pemanggilan namun tidak hadir. Akhirnya panggilan tersebut di re-schedule menjadi hari ini (22/9/2014).
"Hanya re-schedule panggilan saksi kemarin untuk Ibunda," tutur Andika di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dalam kasus tersebut Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.