Bisnis.com, JAKARTA - Anak kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ibunya sendiri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi tahun 2012-2013.
Selain Andika, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Yuni Astuti. Yuni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi tahun 2012-2013.
"Semuanya akan dipanggil, untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," tutur Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dalam kasus tersebut Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.