Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai perlu Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) untuk menyesuaikan tata laku pemerintahan dengan sistem Negara Kesatuan dan mengembalikan peluang ekonomi yang hilang.
Hal itu dikemukakan Kepala Negara saat memimpin Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9). Agenda sidang tersebut yaitu membahas RUU tentang Pemda yang akan segera dibawa ke Rapat Paripurna di DPR RI.
"Kalau ditanya mengapa UU itu diperlukan, dalam praktek terjadi banyak tata laku pemerintahan yang tidak sejiwa dan tidak segaris dengan sistem Negara Kesatuan. Kemudian banyak peluang yang hilang, terutama di bidang pembangunan ekonomi," katanya.
Di hadapan jajaran kabinet dan awak media, SBY memaparkan sejumlah fakta dan realitas mengapa pemerintah memerlukan keberadaan UU Pemda.
Dia memaparkan banyak hal yang terjadi di tingkat daerah selama ini yang telah menghambat implementasi good governance dan effective government.
Salah satu penghambat tersebut berupa tatanan atau sistem di dalam tubuh pemerintahan daerah.
Akibatnya, ujarnya, pembangunan di daerah, khususnya di bidang ekonomi dan investasi, turut terhambat.
"Ada semacam opportunity lost, terutama di bidang pembangunan ekonomi, karena urusan regulasi dan management Pemda yang sering tidak kondusif bagi investasi yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu."
Lebih lanjut dia juga memaparkan banyaknya daerah yang maju tidak sesuai dengan potensi setempat dan peluang yang ada.
"Saya sendiri yang hampir 10 tahun memimpin juga melakukan pengamatan dan penilaian bahwa memang banyak daerah yang maju sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki oleh daerah itu. Tapi terus terang, lebih banyak lagi daerah yang kemajuannya sesungguhnya masih jauh di bawah potensi dan peluang yang mereka miliki," katanya.
Kemudian, ujar SBY, terjadi distorsi dan deviasi atas semangat negara kesatuan yang selama ini dianut oleh RI. Keberadaan distorsi ini, ujarnya, seringkali tidak disadari.
SBY menjelaskan sebagai Negara Kesatuan, di saat yang bersamaan Indonesia juga memberlakukan sistem otonomi daerah. Sejumlah provinsi telah ditetapkan sebagai otonomi khusus dengan sistem pemerintahan otonomi khusus.
Namun demikian, hal itu mengundang pertanyaan tentang kemungkinan terjadinya benturan maupun komplikasi atas penerapan otonomi daerah di dalam Negara Kesatuan. Pertanyaan, ujarnya, juga datang dari para koleganya yang merupakan pemimpin Negara-negara di dunia.
"Berdasarkan semuanya itu, pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap UU tentang Pemda yang berlaku. Kami merasa perlu untuk mempertegas dan memperjelas perbedaan kewenangan, tanggung jawab, dan tugas bagi pemerintah pusat, pemprov, dan pemkab/kota," ujar SBY.
SBY juga menambahkan ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni santernya laporan tentang kepala daerah yang dinilai berkinerja buruk, serta tidak memiliki disiplin dan prilaku yang baik.
SBY mengakui hingga saat ini belum ada aturan yang tegas dan jelas untuk mengatasi permasalahan terkait kinerja buruk kepala daerah.
Meskipun ada laporan tentang kinerja buruk kepala daerah tertentu, Presiden tidak dapat memberikan tindakan karena tidak ada kewenangan.
SBY mengakui bisa memberhentikan gubernur, walikota, dan bupati secara sementara ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Selanjutnya, ia juga dapat memberlakukan pemberhentian itu secara permanen apabila status terdakwa atas sang kepala daerah menjadi tetap.
"Tapi apa harus menunggu seseorang ditetapkan sebagai terdakwa padahal kinerja buruk, pembangunannya macet, disiplin rendah, jarang berada di tempat, misalnya dalam sebulan mungkin hanya seminggu di tempat sementara 3 minggu tidak ditempat?"
SBY menyebutkan UU Pemda yang telah disempurnakan tersebut praktis berlaku pada era pemerintahan mendatang mulai dari era Presiden terpilih Joko Widodo dan era presiden-presiden selanjutnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Presiden dan pemerintah mendatang akan lebih berhasil dalam menjalankan roda pemerintahan serta dapat mencapai prestasi dan hasil-hasil pembangunan yang lebih baik.
"Saya berharap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi oleh saya dan pemerintah sekarang ini tidak perlu terjadi, tidak perlu dihadapi oleh presiden dan pemerintahan yang akan datang."