Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2014 kepada Badan Legislasi DPR.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam Rapat Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Yani di Gedung DPR RI, Senin (8/9/2014).
Amir mengatakan usulan RUU Otonomi Khusus Papua tersebut sesuai dengan tuntutan terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua yang komprehensif, demokratis, dan bermartabat.
Menurut Amir, UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua tidak dapat terlaksana dengan baik walaupun sudah berjalan kurang lebih 13 tahun.
“Tanah Papua perlu dikelola dengan kewenangan yang diberikan lebih besar dari otonomi khusus yang telah ada.”
Secara garis besar, terang Amir, RUU ini mencakup kewenangan pemerintah Papua yang diperluas di berbagai sektor yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota dan masyarakat adat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat Papua.
Menanggapi usulan tersebut, Ahmad Yani berharap mampu menuntaskan UU tersebut sesuai dengan usulan tersebut. “Mudah-mudahan dapat kita selesaikan bersama, apalagi ini menyangkut saudara kita dan bagian dari NKRI kita,” kata Yani seperti yang dikutip oleh situs resmi DPR.
Meski hanya memiliki waktu hanya 16 hari, namun DPR berharap bisa menggunakan waktu tersebut secara maksimal. “Untuk mempercepat penuntasan pembahasan RUU tesebut, kita akan berakselerasi,” katanya.
RUU Otsus Papua diusulkan Masuk Prioritas
Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2014 kepada Badan Legislasi DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu