Bisnis.com, TANGERANG -- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat Penetapan No: 074/2011/EKS melakukan eksekusi penghilangan merek Sederhana pada usaha jasa rumah makan padang Sederhana Bintaro.
Surat penetapan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal menyatakan Ny. Djamilus Djamil selaku ahli waris Alm. Djamilus Djamil sebagai tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Sederhana dengan segala akibat hukumnya.
Dalam surat Penetapan ini, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penggugat dalam hal ini Bustaman merupakan pihak yang mempunyai hak tunggal/khusus untuk merek terkenal Sederhana di Indonesia.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penggunaan merek Sederhana Bintaro milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya untuk jasa yang sejenis dengan merek terkenal Sederhana milik penggugat yang telah terdaftar dengan No.442523 tanggal 8 Maret 2000 dan telah diperpanjang dengan No. Pendaftaran Perpanjangan IDM000154316 tanggal 14 Februari 2008.
Beth Jasuance, Kuasa Hukum Bustaman, mengatakan seluruh proses hukum dari pengajuan banding, kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung sudah inkrah.
Diputuskan pemegang merek Sederhana memenangkan perkara.
“Merek jasa yang dimiliki oleh tergugat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM hanya SB bukan Sederhana Bintaro. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan jangan menggunakan nama Sederhana,” ujarnya di Bintaro, Kamis (4/9/2014).
Dalam kesempatan yang sama, Erwin Budiman, Kuasa Hukum SB saat proses eksekusi menyatakan berkeberatan atas proses eksekusi dengan alasan merek usaha jasa yang didapatkan oleh kliennya dari Ditjet HKI memiliki arti Sederhana Bintaro.
“Merek ini belum pernah dibatalkan oleh siapa pun,” ujarnya.
Dalam sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Ham yang ditunjukkan oleh Erwin, tercantum bahwa merek SB terdaftar dengan No. IDM000327141 dengan tanggal pendataran merek pada 24 Oktober 2011.
Selain itu, tuturnya, keberatan eksekusi karena pihak SB tengah melakukan proses hukum perlawanan di Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, pihaknya beranggapan proses eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh proses hukum seluruhnya selesai.
Suharto, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan berdasarkan surat tugas dan penunjukkan dari Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pihaknya melakukan eksekusi penghentian penggunaan merek Sederhana pada rumah makan padang SB.
Selain itu, lanjutnya, eksekusi terhadap merek Sederhana yang dilakukan pada Kamis (4/9) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 5 Oktober 2009 No. 077 PK/Pdt.Sus/2009 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Desember 2008 No. 764 K/Pdt.Sus/2008 Jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 27/MEREK/2008/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Erwin mengungkapkan, pendiri rumah makan padang SB Alm. Djamilus Djamil dahulunya merupakan investor pada rumah makan Sederhana yang dipimpin Bustaman. Seiring dengan perkembangan bisnis, Djamilus mendirikan rumah makan sendiri yang pada akhirnya disengketakan oleh penggugat.
Saat ini, lanjutnya, SB juga menerapkan sistem waralaba dengan jumlah toko lebih dari 10 unit di wilayah Jakarta dan sekitarnya.