Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan tersangka tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan rilis Ditjen Pajak yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2014) Toto Chandra, tersangka kasus pembuatan nota pajak fiktif yang melibatkan perusahaan Permata Hijau Group (PHG) memohonkan penghentian penyidikan kasusnya.
Alasannya, penyidikan telah memakan waktu lama dan berlarut-larut. Berkas perkara dari penyidik juga dikembalikan oleh Jaksa.
Hakim tunggal, Muhammad Razzad pada 26 Agustus lalu mengabulkan permohonan Toto dan meminta Ditjen Pajak menghentikan penyidikan.
Ditjen Pajak melalui siaran resminya menyatakan bahwa sesuai Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP, PN Jakarta Selatan tidak berwenang menghentikan penyidikan.
"Tersangka juga tidak memiliki legal standing sehingga tidak termasuk pihak yang dapat mengajukan pra peradilan."
Selanjutnya, Ditjen Pajak berharap agar aspek kepastian hukum terjaga dalam setiap proses penegakan hukum. Apalagi, perkara ini sudah merugikan negara miliaran rupiah.