Bisnis.com, JAKARTA -- Vonis ringan yang diterima Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah berbuah dukungan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu dukungan datang dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) atas upaya banding KPK terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Ratu Atut Chosiyah.
"Kami mendukung upaya KPK untuk melakukan banding agar proses peradilan terhadap Ratu Atut dapat memberikan rasa adil bagi warga Banten," ujar Sekjen HMB, Sadam Husen Falahudin, di Jakarta, Selasa.
Atut divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.