Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara Ratu Atut Chosiyah atas kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sengketa Pilkada di Lebak Banten.
KPK beralasan vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan komisi itu sebelumnya yakni 10 tahun. Dia menyatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari JPU terkait vonis tersebut.
“Apabila kami sudah mendapatkan laporannya, maka akan didiskusikan atas vonis ini yang kemungkinan KPK mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (2/9/2014).
Dia menjelaskan keputusan banding atau tidaknya harus diputuskan minggu ini, sehingga prosesnya lebih cepat dilakukan.
“Minggu ini harus segera dilakukan [banding atau tidak]. Karena tuntutannya lebih rendah dari 2/3 tuntutan,” katanya.
Meski demikian, lanjutnya, kasus Atut yang lain seperti dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini juga belum diputuskan masih dalam penyelidikan. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” katanya.