Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RATU ATUT DIVONIS 4 TAHUN PENJARA: Jaksa Minta Hak Politik Dicabut, Hakim Menolak

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Matheus Samiaji menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mencabut hak politik terdakwa Ratu Atut Chosiyah.
Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah saat menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor/Antara
Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah saat menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Matheus Samiaji menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mencabut hak politik terdakwa Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Samiadji, hal tersebut tidak relevan untuk diberikan kepada Ratu Atut.‎ Karena menurutnya, Ratu Atut sudah cukup memenuhi dakwaan primer dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

"Pencabutan hak politik tidak relevan karena terdakwa sudah cukup memenuhi dakwaan primer dengan hukuman penjara," tutur Samiadji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

‎Selain itu, Samiadji mengatakan bahwa Ratu Atut sudah cukup diberikan vonis 4 tahun penjara. Pasalnya, selama proses persidangan berlangsung Ratu Atut selalu berbuat baik. Sehingga hal tersebut membuat Ratu Atut diringankan vonisnya.

Sedangkan, yang memberatkan Ratu Atut adalah karena Ratu Atut dianggap tidak mendukung program upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Ratu Atut terbukti telah melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mempertimbangkan terdakwa berkelakukan sopan dalam persidangan dan seorang ibu yang masih dibutuhkan anak dan cucunya," tukasnya.

‎Sebelumnya, Ratu Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

‎Ratu Atut diduga melakukan penyuapan sebesar Rp1 Miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper