Bisnis.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, akhirnya menahan Florence Sihombing yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta.
Florence yang tercatat sebagai mahasiswa S2 Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
Florence yang datang ke Polda DIY didampingi penasihat hukumnya Wibowo Malik, dan setelah selesai menjalani pemeriksaan sementara, sekitar pukul 14.00 WIB langsung dilakukan penahanan.
Belum ada aparat berwenang di Ditreskrimsus Polda DIY yang bersedia memberikan keterangan terkait penahanan Florence ini. Hanya saja disebutkan bahwa keterangan pers akan dilakukan pada Senin (1/9).
Sebelum ditahan Florence kembali meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atas apa yang telah dilakukannya yang menyinggung perasaan warga Yogyakarta.
"Saya mohon maafkan saya, saya salah. Saya juga minta laporan LSM dan sejumlah komunitas di Yogyakarta bisa dicabut agar saya dapat melanjutkan studi," katanya.
Sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicuan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.
Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.
Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosial "Path" dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.(ant/yus)