Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak MNC Group membantah opini bahwa pihak Mbak Tutut akan bersiap-siap melakukan siaran di TPI yang kini dikenal dengan nama MNC TV.
Dalam surat bantahan yang dikirimkan kepada Bisnis.com, pihak MNC Group menyatakan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV.
Sebab, lanjut bantahan tersebut, putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu Mbak Tutut. "Putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNCTV."
“MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV,dan tidak ada satupun putusan pengadilan di tingkat manapun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut” kata Chris Taufik Legal MNC Group dalam keterangan tertulis bertanggal Senin (25/8/2014).
Dia menjelaskan MNC adalah pemilik sah dari MNC TV.
“Selain itu, informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris.
Chris menegaskan gugatan pihak Mbak Tutut cukup aneh. Pasalnya, pada tahun 2007 telah dilakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) MNC.
"Proses IPO melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)."
Dalam proses IPO tersebut, sebut Chris, MNC menampilkan info detil tentang perusahaan.
"Termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional."
Dijelaskannya bahwa sejak pembelian saham dari Berkah pada tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan termasuk Mbak Tutut.
"Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah."
Chris mengatakan, "menurut informasi yang kami terima, sangat aneh gugatan Tutut terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisi saham TPI dari PT Berkah. Disamping itu setelah kami pelajari ternyata gugatan Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata."
Dalam gugatan tersebut, paparnya, MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan.
“Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” kata Chris.
Pernyataan tersebut, ujar Chris, menepis klaim Tutut.
"Sebelumnya diberitakan Tutut mengklaim pihaknya pemilik sah dari MNC TV. Tidak itu saja Tutut malah sudah menyiapkan jajaran direksi dalam klaim versinya," tulis pernyataan dari pihak MNC Group itu.
Untuk informasi terkait, silakan klik tautan berikut:
SENGKETA TPI: Kubu Mbak Tutut Mulai Siap-Siap Siaran
SENGKETA TPI: Kubu Mbak Tutut Bantah Putusan PK Menangkan MNC