Kabar24.com, JAKARTA--Kubu Siti Hardiyanti Rukmana tak dapat mengajukan tuntutan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas kepemilikan saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama (BKB), Andi F Simangunsong mengatakan pada perjanjian investasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan mekanisme arbitrase sebagai jalan menyelesaikan sengketa yang timbul.
Terlebih, menurutnya, dalam perjanjian baik BKB dan Tutut juga telah menyetujui untuk menghormati putusan BANI dengan mengesampingkan hak-hak yang ada dalam Pasal 70 hingga 72 Undang-Undang 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Dalam perjanjian investasi Pasal 13 Ayat 6 sudah sepakat kami enggak akan membatalkan [putusan BANI], karena serius pakai arbitrase yang putusannya final dan mengikat," ungkap Andi kepada Bisnis, Selasa lalu.
Andi menambahkan jika rencana pihak lawannya untuk membatalkan putusan BANI benar dilaksanakan, hal itu merupakan wanprestasi terhadap perjanjian investasi (investment agreement).
Kuasa hukum Tutut, Habiburohman pekan lalu menyampaikan rencana pihaknya untuk membatalkan putusan BANI.
Menurutnya, poin-poin putusan BANI dalam memutuskan sengketa kepemilikan saham tersebut bertentangan satu dengan lainnya.
Habiburohman mengaku tidak puas dengan putusan BANI dan akan mengajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri.
Pihaknya mempersoalkan putusan mengenai tindakan wanprestasi yang dinilai terbukti dilakukan oleh kubu Tutut terhadap kesepakatan investasi (investment agreement) yang dilakukan kedua belah pihak.
Namun sayang, dia belum bisa dimintai komentar terkait tanggapan dari BKB. Pesan singkat yang dikirim Bisnis tidak berbalas. Ketika ditelepon, telepon genggam Habiburohman tidak aktif.