Bisnis.com, JAKARTA--Pernyataan pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kemelut di tubuh PT CTPI dinilai telah menyesatkan publik.
Demikian dikemukakan oleh Dedy Kurniadi, kuasa hukum PT CTPI sebagai pemilik sah stasiun televisi TPI yang kini berubah nama menjadi MNC dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/11/2014).
"Seakan-akan putusan PK MA harus menunggu putusan Badan Artbirase Nasional Indonesia (BANI), itu pernyataan sesat dan menyesatkan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tuntutan pihak Berkah di BANI mencoba menganulir putusan MA dan hal itu lebih sesat lagi.
Menurutnya, perkara No 862 Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait berbagai perbuatan yang merugikan pihak Siti Hardiaynti rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut.
Perkara itu juga bukan semata-mata gugatan wan prestasi kontraktual, ujar Dedy dalam keterangannya.
Dedy mengingatkan, Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) juga dirugikan karena pemblokiran secara curang dalan sistem administrasi badan hukum.
Menurutnya, perkara tersebut juga melibatkan PT Sarana Rekatama Dinamika terkait pemblokiran secara curang sistem administrasi badan hukum yang sangat merugikan Mbak Tutut.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, diakui atau tidak, putusan kasasi MA ini sudah berlaku.
Pasalnya, putusan itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam data perijinan penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Demikian pula dengan pemegang saham dan Direksi PT CTPI yang sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana.
Seperti diketahui, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut.