Kabar24, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan putusan sengketa Telivisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus dijalankan.
"Putusan MA tentang kasus TPI yang menolak PK yang diajukan sehingga kembali keputusan kasasi. Kekuatan putusan secara teori sudah punya kekuatan tetap, sehingga harus dilaksanakan," kata Hatta di sela acra pemberian ISO 9001:2008 di Bogor, Rabu (17/12/2014).
Hal ini diungkapkan ketua MA terkait dua putusan yang berbeda, yakni MA memenangkan kubu iti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut), sedangkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan pihak Hary Tanoesoedibjo.
Hatta mengatakan dalam perkara perdata putusan MA bisa dikesampingkan jika kedua belah pihak (Mbak Tutut dan Hary Tanoe) melakukan perdamaian.
"Jika kedua belah pihak melakukan perdamaian putusan MA bisa dikesampingkan, sebab dalam perkara perdata kemauan para pihak adalah merupakan yang tertinggi UU sesuai asas 'pacta sunt servanda' (sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya)," kata Hatta.
Terkait dengan putusan BANI, Hatta mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis yang memutus perkara sengketa TPI.
"Ini sudah dilakukan dan hasil dalam waktu dekat bisa diumumkan," kata Hatta Ali.
Namun dia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat memiliki kekuatan eksekutor yang harus dilaksanakan semua pihak.
SENGKETA TPI: MA Tegaskan Putusan Majelis Hakim Harus Dijalankan
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan putusan sengketa Telivisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium