Bisnis.com, KUTAI KARTANEGARA - Tatkala pemerintah pusat kelimpungan menerapkan pengendalian bahan bakar minyak dengan membatasi waktu pembelian premium dan solar, justru warga Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, sudah terbiasa dengan aturan yang membatasi pembelian BBM tersebut.
Adji, salah seorang sopir rental mobil mengatakan selama ini pemerintah setempat telah membatasi masyarakat menggunakan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar dan premium.
Pembelian dibatasi untuk kendaraan pribadi baik dua roda maupun empat roda dan kendaraan angkut enam roda.
Dia mengatakan selama ini para pengguna kendaraan pribadi dibatasi membeli BBM pada pagi hari dengan rentang waktu selama dua jam.
“Biasanya dari pukul 07.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/8/2014).
Masyarakat, lanjutnya, memaklumi pemerintah setempat menerapkan kebijakan pengendalian BBM tersebut. Dia menilai untuk wilayah Kalimantan Timur, konsumsi BBM tidak sebanyak di wilayah Pulau Jawa.
“Ya meskipun di sini penghasil minyaknya, tetap lebih banyak dikirim ke [Pulau] Jawa,” ujarnya.
Kebijakan pengendalian itu pun berbuntut banyaknya aksi curang di lapangan.
Para petugas tempat pengisian bahan bakar, terang Adji, banyak berkongkalikong dengan para sopir yang membeli BBM.
Para sopir biasa membeli BBM melebihi ambang batas pembelian di mana untuk mobil pribadi hanya diizinkan Rp150.000.
“Mereka membeli sebanyak Rp.300.000, dengan tambahan uang Rp50.000 untuk para petugas yang mengisi tangki,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan Bisnis sebelumnya (4/8/2014), Pemerintah Kota Balikpapan berjanji merevisi Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No 188/2013 tentang Pembatasan Pengisian BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Bermotor di Kota Balikpapan seiring dengan adanya kebijakan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi dari Pertamina.
Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan, meski belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi tersebut, Pemkot Balikpapan sudah bersiap merevisi SK Wali Kota Balikpapan No 188/2013 tersebut.
Sesuai dengan kebijakan pembatasan kuota BBM Bersubsidi dalam APBN Perubahan 2014 yang hanya dipatok 46 juta kiloliter, Pertamina berupaya melakukan pengendalian konsumsi dengan membatasi waktu jual solar pada pukul 08.00 - 18.00 di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Khusus di Kalimantan, kebijakan tersebut mulai efektif Senin (4/8/2014).
“Saya tahu dari media tetapi sudah saya laporkan ke pimpinan. Kami memang perlu untuk merevisi SK Wali Kota terkait pembatasan BBM tetapi kami perlu acuan dari surat BPH Migas,” ujarnya.
Dalam SK Wali Kota Balikpapan No. 188/2013, pembelian BBM Solar Bersubsidi diatur menjadi dua bagian yakni pembelian untuk kendaraan pribadi dan kendaraan beroda enam atau lebih.
Untuk SPBU di dalam kota, pembelian untuk kendaraan beroda enam atau lebih hanya diperkenankan pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA.
“Mungkin ini yang akan kami sesuaikan karena ada pembatasan penjualan hanya sampai sore hari. Sementara dalam SK itu ada yang malam hari,” tutur Sri.
Selain mengatur waktu jual, SK Wali Kota Balikpapan tersebut juga mengatur jumlah pembelian maksimum untuk BBM Bersubsidi baik solar maupun premium.
Untuk kendaraan roda enam, pembelian BBM hanya diperkenankan sebesar Rp400.000.
Untuk truk angkutan pelabuhan pembelian maksimal Rp650.000.
Adapun, untuk roda empat maksimal sebesar Rp150.000 dan kendaraan roda dua maksimal pembelian BBM sebesar Rp30.000.