Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tadi malam, Kamis (3/7/2014).
"Sudah tersangka. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ditandatangi tadi malam dan sudah dikirim ke Kejagung," katanya, Jumat (4/7/2014).
Dia melanjutkan Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan pasal 18 UU Pers No. 40/1999, setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli yakni Dewan Pers.
Kemudian, pada hari ini, lanjutnya, Bareskrim juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kedua itu akan kita dalami lagi hari ini dengan memanggi ahli bahasa," jelas Herry.