Bisnis.com, JAKARTA –Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena pemerintah membatalkan cuti bersyarat. Setiyardi dianggap meresahkan.
Dalam laman Facebook-nya, Setiyardi menuliskan keterangan status FB-nya itu dibuat dalam perjalanan masuk penjara Cipinang pada Kamis malam, 7 Maret 2019. Ia sendiri baru keluar dari tahanan pada awal Januari 2019.
Setiyardi sebelumnya menuliskan pesan di laman Facebook bahwa acara peluncuran Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!) pada Jumat, 8 Maret 2019, akan tetap berlangsung meski dirinya tak bisa hadir. Ia pun menyampaikan harapannya Obor Rakyat dapat terus menyala.
Namun, hari ini, Jumat, 8 Maret 2019, Setiyardi mengabarkan bahwa peluncuran tabloid Obor Rakyat dibatalkan. "Kepada teman-teman media, dan para undangan, yang sudah menyatakan kesediaan hadir, kami sungguh mengapresiasinya," kata Setiyardi dalam siaran tertulis, Jumat (8/3/2019).
Terkait batalnya acara, catering yang sudah dipesan akan diperuntukkan bagi yang membutuhkan. Setiyardi juga meminta maaf tak bisa mengirimkan tabloid kepada para pemesan yang sudah membayar.
"Tabloid yang sudah dicetak, tak kami edarkan. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," katanya.
Setiyardi berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat menjelang pemilihan presiden 2019. Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka 'Capres Boneka', ditambah karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.
Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.
Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 dan akan berakhir pada 8 Mei 2019.