Kabar24.com, JAKARTA - Pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis tabloid itu, Darmawan Sepriyosa, mengajukan banding atas putusan vonis delapan bulan penjara.
"Kami banding. Kami tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dia menyampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut untuk kemudian menyusun memori banding sesuai fakta persidangan.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusannya dengan cermat, baru kami susun memori bandingnya sesuai fakta-fakta di persidangan yang ternyata sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim," paparnya.
Berbagai media melaporkan bahwa vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat kepada Setiyardi dan Darmawan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11/2016).
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jokowi saat Pemilihan Presiden 2014.
Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdana kasus tersebut berlangsung pada 17 Mei 2016.