Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2014).
Penyidik KPK menduga, Asep mengetahui informasi kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor itu.
Selain Asep, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.