Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga keuangan internasional didesak untuk menerapkan delapan elemen terkait dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakannya sebelum memberikan pinjaman ke sejumlah negara.
Hal itu disampaikan koalisi global, Bank on Human Rights, melalui suratnya ke Presiden Bank Dunia, Jim Kim pada akhir Mei. Koalisi itu terdiri dari sedikitnya 12 organisasi masyarakat sipil macam Forest People Programme (FPP) dan Human Rights Watch (HRW).
Surat yang ditujukan kepada bank dunia tersebut adalah guna memastikan agar semua lembaga pembiayaan terkait dengan pembangunan dapat menghormati dan melindungi persoalan HAM.
Oleh karena itu, koalisi tersebut mendesak agar bank memiliki unsur-unsur substansial yang diperlukan agar proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan tersebut tak merugikan masyarakat.
"Yakni berisikan komitmen eksplisit bahwa bank tak akan mendukung segala aktivitas yang menyebabkan, memberikan atau memperburuk pelanggaran HAM," demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Minggu (15/6/2013).
Koalisi itu juga mendesak agar lembaga keuangan internasional berkomitmen untuk tak melakukan diskriminasi yang mengacu pada hukum internasional.
Tak hanya itu, namun juga memastikan agar masyarakat adat maupun kelompok yang terpengaruh pada proses pembangunan, dapat berpartisipasi secara aktif dalam keputusan.
Unsur keempat adalah memastikan bank melakukan uji tuntas agar lembaga itu tak mendukung aktivitas melanggar HAM, macam adanya risiko lingkungan dan sosial. Lainnya adalah lembaga keuangan itu harus memiliki kebijakan panduan yang mengacu pada instrumen kunci internasional yang mengatur masalah HAM.
"Juga memastikan agar panduan itu mencapai tujuannya, termasuk melakukan pengawasan dan monitoring, juga soal pembangunan yang berkelanjutan dengan mencapai komunitas marjinal," katanya.
Dua hal lainnya adalah melakukan konsultasi yang dapat diakses oleh komunitas yang terdampak pembangunan, macam masyarakat adat, organisasi akar rumput dan lainnya. Terakhir, adalah melibatkan kembali kelompok ahli tematik selama tahap konsultasi.