Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah sempat mangkir, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng kembali dipanggil KPK, Kamis (5/6/2014).
Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY (Yohan Yap)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis.
Yohan Yap adalah perwakilan PT BJA yang bertugas menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sementara itu, Suiteng telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 8 Mei 2014.
Selain Suiteng, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka adalah staf Suiteng bernama Lusiana Herdian, pihak swasta Hendra, dan staf administrasi PT BJA Enur Nurjanah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Yohan Yap, KPK juga telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
Rachmat Yasin dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.