Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prima Eksekutif & Asuransi Mega Pratama Gugat Pulau Seroja Rp244,38 Miliar

PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama menggugat PT Pulau Seroja Jaya senilai total Rp244,38 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama menggugat PT Pulau Seroja Jaya senilai total Rp244,38 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jumlah itu terdiri dari gugatan ganti rugi materil Rp53,38 miliar dan imateril Rp100 miliar dari Prima Eksekutif, serta ganti rugi materil Rp40 miliar dan imateril Rp50 miliar dari Mega Pratama. Jumlah ini masih ditambah biaya jasa pengacara.

Menurut berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Minggu (1/6/2014), perkara ini bermula ketika terjadi tabrakan antara kapal KM Marina Nusantara milik Prima Eksekutif dengan kapal TK Pulau Tiga yang ditarik kapal TB Bomas Segara. Kedua kapal terakhir merupakan kepunyaan tergugat.

Kecelakaan itu terjadi pada 26 September 2011 di Sungai Barito, Kalimantan Selatan. Peristiwa itu diklaim mengakibatkan kapal milik penggugat I tidak dapat beroperasi hingga saat ini.

Para penggugat mengklaim tabrakan terjadi lantaran kapal tergugat kelebihan muatan batu bara sehingga tidak dapat bermanuver dengan baik. Klaim ini didasarkan pada penilaian Mahkamah Pelayaran tertanggal 26 Maret 2012.

Mahkamah Pelayaran menyatakan tabrakan disebabkan ketidakmampuan nakhoda TB Bomas Segara dalam kompetensi nyata saat berolah gerak saat kondisi air pasang, lemahnya teknik pengawasan sistem pemuatan, dan melayarkan kapal tanpa pandu di perairan wajib pandu sebagaimana prosedur keselamatan pelayaran Sungai Barito.

Tergugat dianggap sengaja mengenyampingkan ketentuan-ketentuan tentang pelayaran, serta tidak memerhatikan aturan-aturan dalam berolah gerak dan bernavigasi.

Prima Eksekutif menuturkan kerugian yang mereka derita akibat tabrakan itu mencapai Rp93,38 miliar sebab kapal terbakar. Penggugat I mengasuransikan kapal KM Marina Nusantara ke penggugat II dengan nilai tanggungan Rp40 miliar.

Namun, nilai tanggungan lebih rendah dibanding total kerugian sehingga masih ada kekurangan Rp53,38 miliar. Para penggugat memandang kerugian ini mesti ditanggung Pulau Seroja Jaya (PSJ).

Kuasa hukum para penggugat Bambang Siswanto dari kantor hukum Bambang, Nico & Partners (BNP Law Firm) menuturkan kerugian yang mereka derita merupakan hasil perhitungan PT Marina Indonesia Shipyard. Perusahaan ini bergerak di layanan docking atau perbaikan kapal.

“Sebenarnya ada rencana mereka mau ganti rugi di luar persidangan, tapi tidak berhasil,” paparnya kepada Bisnis, Minggu (1/6/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper